PAAI mendorong pengakuan lembaga profesi agen asuransi dari OJK

PAAI mendorong pengakuan lembaga profesi agen asuransi dari OJK

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap organisasi profesi agen asuransi yang dinilai ...

(Antara) 13/10/26 14:31 134398

Agen asuransi memiliki peran penting sebagai ujung tombak industri dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk dan manfaat perlindungan asuransi.

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap organisasi profesi agen asuransi yang dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme agen, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Ketua Umum PAAI M Idaham mengatakan saat ini belum ada aturan dari OJK yang merujuk pada pengakuan lembaga agen asuransi dan masih banyak regulasi yang belum memahami bahwa agen asuransi bukan pegawai tetap perusahaan asuransi.

“Agen asuransi ini hampir 80 persen pekerja lepas, dia juga ibu rumah tangga atau pekerja lain, maka satu profesi yang sebenarnya agak asing, lain dari yang lain, beberapa legal standingnya juga agak susah diletakkan,” kata Idaham dalam konferensi pers Ulang Tahun PAAI ke 10, di Jakarta, Selasa.

Idaham mengatakan agen asuransi memiliki peran penting sebagai ujung tombak industri dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk dan manfaat perlindungan asuransi.

Dia menjelaskan, kebutuhan akan pengakuan tersebut semakin relevan seiring dengan kewajiban sertifikasi bagi agen asuransi.

Menurutnya, organisasi profesi perlu memiliki ruang untuk mengembangkan standar kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Dia juga menyoroti perbedaan pengelolaan sertifikasi profesi agen asuransi dengan sejumlah profesi lain di Indonesia. Pada profesi tertentu, sertifikasi dikelola oleh lembaga yang dibentuk atau berada di bawah organisasi profesi masing-masing.

Sementara itu, dalam industri asuransi, pengelolaan sertifikasi agen dinilai masih perlu mendapat perhatian agar organisasi profesi dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, termasuk melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diatur POJK.

Lebih lanjut, dia menilai Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia selama ini turut berperan dalam mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban agen asuransi.

Karena itu, pengakuan regulator terhadap organisasi profesi dinilai dapat memperkuat posisi agen dalam menjalankan tugasnya sekaligus mendorong terciptanya tata kelola profesi yang lebih baik.

“Supaya benar-benar kita menginginkan industri asuransi ini para pelakunya adalah mereka-mereka yang sangat profesional, kapabilitasnya baik dan juga bisa orang yang jujur. Sehingga nasabah-nasabah benar-benar diberikan pengetahuan tentang kepentingan asuransi dan bagaimana pertanggungannya,” kata Idaham.

Memasuki usia ke-10 tahun, PAAI berharap para pemangku kepentingan, regulator, dan pengelola lembaga jasa keuangan dapat memberikan perhatian terhadap penguatan organisasi profesi agen asuransi.

Dia berharap penguatan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas agen asuransi di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

#agen-asuransi #lembaga-profesi-asuransi #paai

https://www.antaranews.com/berita/5783344/paai-mendorong-pengakuan-lembaga-profesi-agen-asuransi-dari-ojk