Said Iqbal nilai peraturan outsourcing harus segera disesuaikan

Said Iqbal nilai peraturan outsourcing harus segera disesuaikan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai peraturan mengenai alih daya (outsourcing) harus segera ...

(Antara) 13/10/26 15:47 135284

Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai peraturan mengenai alih daya (outsourcing) harus segera disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering,” kata Iqbal dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang pada sektor perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lainnya, dengan hubungan kerja yang jelas.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir.

Ia menilai, klaim bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal adalah tidak benar.

“Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan,” ujarnya lagi.

Sebagai tindak lanjut, Iqbal menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10), bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan tersebut akan menyoroti penggunaan status “mitra” dan mendorong kejelasan hubungan kerja bagi pekerjanya.

Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Iqbal juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, ia meminta agar pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

Selain itu, ia juga meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru, dan memperingatkan agar tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

#said-iqbal #kspi #outsourcing #pekerja-alih-daya #uu-pelindungan-ketenagakerjaan #ruu-pelindungan-ketenagakerjaan

https://www.antaranews.com/berita/5783500/said-iqbal-nilai-peraturan-outsourcing-harus-segera-disesuaikan