Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol ...
(Antara) 28/10/26 12:05 1555214
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
"Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025 hingga 2026 sementara ini, dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp40,33 miliar.
Barang tersebut didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter.
Selain itu, petugas memusnahkan 114 kilogram tembakau iris, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.
Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Nilai tersebut mencerminkan upaya pengawasan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sepanjang 2025 hingga 2026 sementara ini, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya juga mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Capaian penindakan tersebut menunjukkan intensitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan upaya mencegah masuk serta beredarnya barang yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Bea Cukai juga memanfaatkan fasilitas PSEL Kota Palembang untuk mengolah barang-barang tertentu yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang.
Pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang hasil penindakan secara bertanggung jawab. Selain memastikan barang ilegal tidak kembali beredar, proses pengolahan itu memungkinkan pemanfaatan material tertentu sebagai sumber energi listrik dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Di sisi lain, Bea Cukai Sumbagtim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang B Palembang turut mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian pelanggaran tertentu melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,5 miliar.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan negara sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Sumbagtim mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#bea-cukai-sumbagtim #rokok-ilegal-di-palembang #miras-ilegal-di-palembang
https://www.antaranews.com/berita/5816503/bea-cukai-sumbagtim-musnahkan-224-juta-batang-rokok-ilegal