Wamenkum nilai tata kelola yang baik cegah korupsi di sektor pengadaan

Wamenkum nilai tata kelola yang baik cegah korupsi di sektor pengadaan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan perlu adanya tata kelola (good governance) yang baik pada sektor pengadaan barang dan ...

(Antara) 14/10/26 17:23 157245

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan perlu adanya tata kelola (good governance) yang baik pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Sebab, ia menyebut lebih dari 75 persen tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan. Maka dari itu, diperlukan adanya tata kelola yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

”Kita tahu di Indonesia ini bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi itu lebih dari 75 persen dia selalu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Edward atau yang akrab disapa Eddy dalam pembukaan Business Matching 2026 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, penerapan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.

Eddy menyebut terdapat tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan, yakni integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Integritas mencakup moral, etika, dan disiplin. Kemudian, transparansi mengharuskan proses pengadaan berlangsung secara jelas dan dapat diakses.

Sementara itu, akuntabilitas menuntut adanya pertanggungjawaban dalam setiap tahapan proses pengadaan.

"Saya memberikan suatu catatan terkait tiga kata kunci di dalam good corporate governance karena dengan transparansi, dengan akuntabilitas, dan dengan integrity maka perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif ini bisa dihindari," jelasnya.

Eddy juga menyoroti meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, penanganan perkara pengadaan kerap menggunakan ketentuan kerugian keuangan negara karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Adapun berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004–triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Jumlah tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo di Jakarta, Rabu (26/8) menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan tak hanya muncul ketika proses tender berlangsung.

Potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, persetujuan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Dalam pemilihan penyedia (tender), misalnya, ia menyoroti praktik ketika satu perusahaan telah dipersiapkan sebagai pemenang, sementara sejumlah perusahaan lain hanya digunakan sebagai pendamping agar proses pengadaan seolah-olah berlangsung kompetitif.

Selain itu, intervensi pimpinan terhadap unit pengadaan untuk mengarahkan pemenang juga menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai. Maka, diperlukan penguatan pencegahan antikorupsi pada seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#kpk #korupsi #pengadaan-barang-dan-jasa

https://www.antaranews.com/berita/5786141/wamenkum-nilai-tata-kelola-yang-baik-cegah-korupsi-di-sektor-pengadaan