Indonesia-Portugal sepakati pengakuan sertifikat awak kapal perikanan
Indonesia dan Portugal menyepakati pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi awak kapal perikanan untuk mendukung mobilitas tenaga kerja maritim kedua ...
(Antara) 14/10/26 21:42 160709
Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Portugal menyepakati pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi awak kapal perikanan untuk mendukung mobilitas tenaga kerja maritim kedua negara sesuai standar internasional.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangkaian Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Portugal awal bulan ini dan menjadi bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses kerja serta meningkatkan daya saing pelaut perikanan Indonesia di pasar global.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut Indonesia dapat diterima di negara mitra.
"Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal," kata Trenggono.
Kesepakatan bertajuk Agreement on the Mutual Recognition of the Personnel Certification of Fishing Vessels Between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia tersebut mengatur pengakuan sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan otoritas berwenang kedua negara.
Pengakuan tersebut mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta menjelaskan mekanisme pengakuan dan pengesahan sertifikat (endorsement) memungkinkan awak kapal perikanan kedua negara bekerja di kapal berbendera negara mitra sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Awak kapal yang tercakup meliputi nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio. Meski demikian, pengakuan sertifikat tidak serta-merta menghapus persyaratan lain yang berlaku untuk bekerja di negara tujuan.
Selain dengan Portugal, KKP juga mendorong perluasan pengakuan sertifikasi pelaut perikanan melalui pembaruan perjanjian pengakuan bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan Spanyol yang ditandatangani pada 2023.
Pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengakuan sertifikasi dengan perkembangan standar internasional, termasuk amendemen STCW-F 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Indonesia mengusulkan agar cakupan pengakuan sertifikasi dengan Spanyol yang selama ini mencakup awak kapal tingkat operasional (rating) diperluas hingga jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.
Usulan itu mencakup sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III, serta sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) dan Buku Pelaut Perikanan sebagai dokumen pendukung verifikasi.
KKP juga mengusulkan pengaturan transisi untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan awak kapal yang telah bekerja selama proses pembaruan perjanjian berlangsung.
Kedua negara turut menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama guna membahas persoalan teknis dan memantau pelaksanaan perjanjian.
Dalam rangkaian kegiatan di Spanyol, KKP berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan setempat, CEPESCA, mengenai kebutuhan tenaga kerja, posisi yang sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia sesuai kompetensi dan kualifikasi.
Melalui penguatan pengakuan sertifikasi tersebut, KKP berharap kompetensi pelaut perikanan Indonesia semakin diakui secara internasional dan membuka peluang mobilitas kerja yang lebih luas, dengan tetap mengedepankan keselamatan serta perlindungan awak kapal.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026