BPJPH: Sinergi lintas instansi pacu implementasi Wajib Halal bagi UMKM

BPJPH: Sinergi lintas instansi pacu implementasi Wajib Halal bagi UMKM

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sinergi lintas instansi berperan dalam mempercepat implementasi ...

(Antara) 15/10/26 17:16 178573

Kalau ada yang minta bayaran, apalagi tinggi-tinggi bayaran seperti itu, tolong itu laporkan, karena itu kejahatan. (UMKM) Ditagih Rp5 juta, Rp10 juta, itu kejahatan. Itu gratis.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sinergi lintas instansi berperan dalam mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal), terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ada CSR (Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dari pengusaha, perusahaan, (lembaga) lain, contohnya dari Bank Indonesia, misalnya, itu membantu (memfasilitasi sertifikasi bagi UMKM),” kata Haikal saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia mencontohkan Kementerian UMKM juga ikut serta memberikan fasilitas pendukung agar para pengusaha mikro dan kecil bisa mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi halal bagi usahanya.

“Kemarin dari Kementerian UMKM, Pak Maman (Abdurrahman, Menteri UMKM), juga memberikan 50.000 sertifikat halal gratis. Dari perbankan, dari Himbara juga, dari PNM, jadi banyak (pihak yang membantu). Itu kami yang carikan, kami yang berusaha supaya mereka semua bisa halal,” ujar Haikal.

Selain itu, ia menyebutkan pemerintah telah menyediakan pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.

“Saat ini semua kita proses, dan saya jamin UMKM itu tidak ada biaya, alias gratis. Itu komitmen saya,” kata dia lagi.

Haikal pun memastikan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan, serta permintaan biaya tambahan bagi UMKM.

“Kalau ada yang minta bayaran, apalagi tinggi-tinggi bayaran seperti itu, tolong itu laporkan, karena itu kejahatan. (UMKM) Ditagih Rp5 juta, Rp10 juta, itu kejahatan. Itu gratis,” kata Haikal.

BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, yaitu bpjph.halal.go.id.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

#bpjph #wajib-halal #halal #umkm-halal #sertifikasi-halal

https://www.antaranews.com/berita/5788705/bpjph-sinergi-lintas-instansi-pacu-implementasi-wajib-halal-bagi-umkm