Kemenekraf dorong perlindungan nilai ekonomi karya kreator di era AI

Kemenekraf dorong perlindungan nilai ekonomi karya kreator di era AI

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong perlindungan nilai ekonomi karya kreator di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial ...

(Antara) 15/10/26 17:19 178575

Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?

Bandung (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong perlindungan nilai ekonomi karya kreator di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), seiring penyusunan peta jalan dan etika AI yang menunggu penetapan menjadi peraturan presiden.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, mengatakan peta jalan dan etika AI telah selesai disusun melalui inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian/lembaga terkait.

“Jadi saat ini baru saja selesai penyusunan dari peta jalan AI dan juga etika AI yang diinisiasi, bukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, tapi Komdigi,” kata Teuku Riefky dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026.

Menurut dia, perkembangan AI menghadirkan tantangan bagi pekerja kreatif, terutama ketika karya seseorang diambil dan dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut tanpa kejelasan pengaturan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya.

“Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan pemanfaatan karya melalui AI tidak hanya menyangkut pengisi suara, tetapi juga penulis dan pekerja media yang karyanya dapat digunakan untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan teknologi tersebut.

Perlindungan terhadap kreator menjadi penting, mengingat sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ekonomi kreatif juga memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024 atau setara 7,28 persen dari PDB nasional.

Kemenekraf memandang pemanfaatan AI perlu diarahkan sebagai mitra dalam proses produksi karya kreatif, dengan tetap memperhatikan hak pencipta, kejelasan penggunaan karya, serta perlindungan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh kreator manusia.

Melalui penguatan kebijakan AI, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memanfaatkan inovasi teknologi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri agar perkembangan AI tidak mengabaikan kepentingan pencipta karya.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

#kemenkraf #perlindungan-kreator #ekonomi-karya-kreator #artificial-intelligence-ai

https://www.antaranews.com/berita/5788725/kemenekraf-dorong-perlindungan-nilai-ekonomi-karya-kreator-di-era-ai