20 penyu hijau yang diselamatkan dari penyelundupan dilepasliarkan
Sebanyak 20 dari 22 penyu hijau yang diselamatkan dari dugaan penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, dilepasliarkan setelah dinyatakan ...
(Antara) 15/10/26 19:51 180809
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 20 dari 22 penyu hijau yang diselamatkan dari dugaan penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, dilepasliarkan setelah dinyatakan sehat dan layak kembali ke habitat alaminya.
Sementara itu, dua ekor penyu lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, demikian keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis.
Pelepasliaran dilakukan oleh tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali serta mitra konservasi pada 13 Oktober.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyelamatan satwa dilindungi tidak berhenti setelah satwa berhasil diamankan. Pemeriksaan kesehatan dan perawatan menjadi bagian penting sebelum penyu dikembalikan ke habitat alaminya.
Penyelamatan 22 ekor penyu hijau tersebut bermula dari laporan masyarakat nelayan pada Sabtu (10/10) dini hari mengenai keberadaan sebuah perahu tanpa awak yang mencurigakan di pesisir Pantai Serangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polda Bali melakukan patroli dan menemukan 22 ekor penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup di perahu tersebut.
Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke TCEC Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 ekor penyu dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, sedangkan dua ekor lainnya masih membutuhkan perawatan lanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penanganan satwa laut dilindungi harus mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pelepasliaran dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk ekosistem padang lamun.
Keberadaannya juga menghadapi ancaman dari perdagangan ilegal dan berbagai aktivitas manusia yang mengganggu habitatnya.
Perlindungan penyu hijau di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penyu hijau juga tercantum dalam AppendixI Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur secara ketat perdagangan internasional spesies tersebut.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026