Demak bakal lindungi 91,8 persen sawah meski perluas kawasan industri

Demak bakal lindungi 91,8 persen sawah meski perluas kawasan industri

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan perlindungan sedikitnya 50.863,53 hektare atau 91,8 persen dari total lahan sawah di daerah itu dalam ...

(Antara) 15/10/26 22:37 183540

Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan perlindungan sedikitnya 50.863,53 hektare atau 91,8 persen dari total lahan sawah di daerah itu dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 di tengah rencana perluasan kawasan industri.

Bupati Demak Eisti\'anah dalam Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten Demak 2011–2031 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kamis, mengatakan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

"Luas lahan sawah yang ditargetkan masuk dalam perlindungan tersebut setara dengan 91,8 persen dari total lahan sawah yang tersedia di Kabupaten Demak, yakni sekitar 55.424 hektare," ujarnya.

Menurut Eisti\'anah, penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) harus mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan pengembangan wilayah.

Sebagai salah satu daerah penyangga pangan, Demak menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur.

Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi turut meningkatkan kebutuhan lahan sehingga penataan ruang perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengancam keberadaan sawah produktif.

Secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen hingga September 2026, melampaui target 87 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Namun, pemerintah masih mendorong integrasi lahan pertanian tersebut ke dalam dokumen tata ruang agar memiliki kekuatan hukum dalam mencegah alih fungsi lahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak Nanang Tasunar David Narutomo mengatakan revisi RTRW juga memuat rencana perluasan kawasan industri di Kecamatan Sayung.

Menurut dia, pengembangan kawasan industri tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan lahan sawah agar tidak mengganggu keberlanjutan sektor pertanian.

Ia menjelaskan salah satu perbedaan mendasar antara rancangan revisi RTRW dan rencana sebelumnya adalah pengaturan perlindungan lahan sawah yang membatasi alih fungsi lahan pertanian.

Dengan demikian, pengembangan industri sebagai penggerak ekonomi daerah harus diselaraskan dengan upaya menjaga lahan pertanian produktif.

Nanang menambahkan penataan kawasan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, termasuk petani dan nelayan, serta aspek kelestarian lingkungan.

Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pengembangan kawasan mangrove untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang mengikuti konsultasi publik melalui konferensi video menegaskan pentingnya menjaga sektor pertanian dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Menurut dia, seluruh kecamatan di Kabupaten Demak memiliki potensi pertanian pangan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan.

"Pengembangan RTRW ini tidak mengancam sistem pertanian, tetapi harus memperkuatnya sebesar-besarnya," ujarnya.

Terkait tahapan penyusunan, Nanang mengatakan rancangan revisi RTRW masih akan melalui proses pengkajian sebelum disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pembahasan dan konsolidasi lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan proses penyusunan revisi RTRW di tingkat kabupaten dapat diselesaikan pada 2026 sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Ahmad Sugiharto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

#lahan-sawah-dilindungi #lsd #pemkab-demak

https://www.antaranews.com/berita/5789945/demak-bakal-lindungi-918-persen-sawah-meski-perluas-kawasan-industri