KPA: BRAN harus pahami akar masalah reforma agraria di Indonesia

KPA: BRAN harus pahami akar masalah reforma agraria di Indonesia

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat memahami akar permasalahan ...

(Antara) 16/10/26 12:41 196860

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat memahami akar permasalahan reforma agraria agar undang-undang yang telah disahkan dapat berpihak kepada masyarakat.

"Kepala BRAN ini harus memahami esensi dari undang-undang, orientasinya harus seperti apa," kata Dewi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria sudah ditunggu puluhan tahun dan baru kali ini bisa disahkan sehingga ekspetasi masyarakat terhadap peraturan tersebut tinggi.

Untuk itu, kata Dewi Kepala BRAN memiliki peran penting, arena tanpa memahami akar masalah dari agraria di Indonesia seperti ketimpangan dan konflik serta kemiskinan maka bisa jadi BRAN ini akan kehilangan orientasinya apa yang dimaksud dengan reforma agraria.

"Yang pertama tentunya adalah bagaimana substansi arah dan orientasi serta tujuan diundangkannya undang-undang pengaturan reforma agraria ini betul-betul dipahami oleh kepala BRAN," ujarnya.

Dewi menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga dapat melakukan koreksi terhadap ketimpangan kekuasaan tanah dan juga menata ulang struktur agraria dan menyelesaikan konflik struktural.

Apalagi lanjut Dewi, Kepala BRAN Dedi Prasetyo berlatar belakang dari kepolisian maka harus memahami apa yang menjadi akar masalah dari konflik agraria itu yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

"Karena kepolisian menjadi bagian dari akar masalah di dalam konflik agraria dan itu bukan rahasia lagi ada banyak problem-problem yang sebenarnya keterlibatan polisi, tentara di dalam penanganan konflik agraria yang represif," katanya menambahkan.

Selain itu, menurut dia, minimal BRAN harus memiliki empat kedeputian pertama kedeputian yang menangani konflik agraria. Kemudian kedeputian menangani redistribusi tanah atau pemulihan hak atas tanah.

Selanjutnya, kata Dewi, BRAN juga perlu membentuk kedeputian yang menangani atau memimpin mengkoordinasikan program-program pemberdayaan bagi subyek reforma agraria setelah penyesuaian konflik, dan redistribusi tanah dilakukan.

"Yang terakhir yaitu kedeputian yang menangani perencanaan, evaluasi dan monitoring. Setidaknya empat kedeputian itulah yang harus ada, wajib di dalam struktur BRAN ke depan," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

#reforma-agraria #permasalahan-pertanahan #konflik-agraria

https://www.antaranews.com/berita/5790737/kpa-bran-harus-pahami-akar-masalah-reforma-agraria-di-indonesia