Bupati Banyumas: Penutupan pabrik IKN bukan berarti anti-investasi

Bupati Banyumas: Penutupan pabrik IKN bukan berarti anti-investasi

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan penutupan sementara pabrik hebel atau bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, ...

(Antara) 08/10/26 12:42 27150

Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan penutupan sementara pabrik hebel atau bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banyumas anti-investasi.

"Itu ditutup sementara karena memang menyalahi perizinan secara fatal. Saya sangat pro-investasi, bahkan saya jemput bola. Sampai ke Jakarta, Surabaya, Semarang, saya betul-betul jemput bola," kata di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan keputusan penutupan pabrik tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan hasil penilaian tim karena kegiatan usaha dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata ruang.

"Saya selalu mengundang mereka untuk datang ke Banyumas. Sudah banyak yang datang, dan satu dua sudah investasi. Mereka merasa nyaman," katanya.

Akan tetapi, kata dia, investasi tetap harus mengikuti aturan karena dalam kasus PT IKN, lokasi pembangunan pabrik berada pada kawasan yang peruntukannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkannya, sehingga Pemkab Banyumas memutuskan untuk menutup sementara pabrik hebel tersebut.

Sementara dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Pengawasan Kepemiluan dan Demokrasi di Banyumas di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kamis (8/10), Bupati mengaku sedang mengupayakan penyelesaian persoalan pabrik hebel tersebut secara prosedural.

"IKN sudah ditutup karena memang menyalahi aturan. Jadi sekarang narasinya bupati itu tidak pro-investasi, bohong," katanya.

Ia mengatakan Pemkab Banyumas sedang mengupayakan penyelesaian secara prosedural melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian, terutama terkait penataan atau penyesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Saya sudah berupaya mengubah LSD itu dan ada celahnya yang saya usahakan. Tetapi persetujuannya bukan dari kami, melainkan dari kementerian terkait," katanya.

Ia mengatakan upaya penyesuaian LSD juga mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan tenaga kerja yang telah terserap.

"Jadi saya tidak anti-investasi. Saya berupaya secara prosedural untuk mencoba mengubah LSD itu karena itu menyangkut tenaga kerja juga," katanya.

Selain itu, dia juga menegaskan tidak akan mentoleransi pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang dalam pengurusan izin.

"Saya sudah tekan kepada teman-teman, jangan menghambat, apalagi meminta-minta uang untuk perizinan," kata Bupati.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026. Penutupan dilakukan setelah pengawasan menemukan pabrik beroperasi di lahan sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan luas yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

Pabrik tersebut sempat kembali berproduksi pada awal September sehingga Pemkab Banyumas kembali menghentikan aktivitas produksi dan meminta perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

#bupati-banyumas #pabrik-hebel #iklim-investasi

https://www.antaranews.com/berita/5776509/bupati-banyumas-penutupan-pabrik-ikn-bukan-berarti-anti-investasi