Pemkot Bandung tidak melarang PKL berjualan selama ikuti aturan

Pemkot Bandung tidak melarang PKL berjualan selama ikuti aturan

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) menjalankan aktivitas usaha selama mengikuti aturan penataan yang ...

(Antara) 08/10/26 16:25 30179

Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon koperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) menjalankan aktivitas usaha selama mengikuti aturan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan PKL tetap diperbolehkan berjualan dengan memenuhi ketentuan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan dan jam operasional.

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon koperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan di Bandung, Kamis.

Menurut dia, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Karena itu, aturan yang mengatur zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami revisi.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Farhan menegaskan penertiban tetap dilakukan, terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.

Ia mengatakan penataan dan pengawasan tidak hanya menyasar kawasan tertentu, tetapi dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandung hingga tingkat kelurahan.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan Pemkot Bandung sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan para PKL.

Ia menambahkan konsep tersebut nantinya menentukan lokasi sesuai peruntukan sehingga PKL tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.

Menurut dia, PKL yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan harus mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk menggunakan lapak yang tidak berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bandung akan mengatur jam operasional berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung pada pagi, sore, maupun malam hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

#pemkot-bandung #kota-bandung #peraturan-pkl #pkl #penataan-pkl-di-bandung #jawa-barat

https://www.antaranews.com/berita/5777017/pemkot-bandung-tidak-melarang-pkl-berjualan-selama-ikuti-aturan