Dinas ESDM Jabar temukan 49 tambang type C ilegal di Cianjur
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menemukan 49 titik tambang ilegal type C yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur, sehingga ...
(Antara) 08/10/26 18:31 31844
Cianjur (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menemukan 49 titik tambang ilegal type C yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur, sehingga petugas memasang papan peringatan larangan aktivitas di lokasi tambang.
Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jabar Diki Pramesti di Cianjur, Kamis, mengatakan ditemukannya puluhan tambang ilegal tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat.
Selain dipasang spanduk larangan, pihaknya melayangkan surat peringatan pada pengelola yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait termasuk pada aparat penegak hukum (APH) di Polda Jawa Barat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satpol PP Cianjur, aparat kecamatan dan desa, sebelum mendatangi lokasi tambang ilegal di sejumlah titik di Cianjur," katanya.
Sebagian besar pengelola usaha tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) sehingga pihaknya langsung memasang papan peringatan dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin di pintu masuk menuju lokasi tambang.
Dia menjelaskan aktivitas tambang ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan seperti wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga izin operasi produksi, dimana perizinan dapat diajukan ke Pemprov Jabar.
"Selama belum mengantongi izin kami akan terus melakukan pengawasan termasuk menjatuhkan sanksi hukum tegas terhadap pemilik dan pengelola tambang yang nakal dengan tetap beroperasi," katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini di Cianjur hanya ada 9 usaha pertambangan yang memiliki izin, dengan rincian 1 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 6 IUP operasi produksi, dan 2 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#cianjur #esdm-jabar #dinas-lingkungan-hidup #dlh-cianjur #tambang-pasir #tambang-ilegal