Bareskrim mengusut tuntas mafia pangan, tindaklanjuti laporan Mentan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran di sektor pangan, menyusul laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran ...
(Antara) 19/10/26 21:31 439455
Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah....
Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran di sektor pangan, menyusul laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri, demi melindungi warga dari praktik kecurangan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan pangan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
“Surat itu sudah sampai ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh jajaran kepolisian,” kata Asep dalam ditemui awak media seusai menemui Mentan, di Jakarta, Senin.
Ia memastikan penyelidikan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan memastikan kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang dalam tata niaga pangan.
Asep menegaskan, Bareskrim akan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum terhadap pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” katanya menegaskan.
Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran oleh importir. Asep menyebutkan, Bareskrim akan mengecek perkembangan penanganan perkara, termasuk empat laporan polisi yang tengah diproses, serta menelusuri perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” ujarnya lagi.
Selain importir, persoalan pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Bareskrim akan mendalami setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Asep menekankan, penegakan hukum di sektor pangan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” katanya pula.
Sebelumnya, Mentan telah menyurati Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan.
Surat tersebut merupakan yang kedua kalinya disampaikan Mentan kepada Kapolri, setelah sebelumnya ia meminta dukungan serupa kepada Kapolri terdahulu.
Laporan itu mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga perkara lain yang telah ditangani aparat penegak hukum.
”Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” kata Mentan pula.
Menurut Amran, dugaan permainan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya langsung dirasakan peternak, produsen, dan konsumen.
Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu kebijakan pemerintah.
Amran menegaskan, pengawasan dan penindakan harus menjangkau berbagai komoditas, bukan hanya satu sektor. Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah.
Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan juga membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Dalam kasus minyak goreng, Amran turut menyebut telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya lagi.
Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras termasuk komoditas yang perlu diwaspadai.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10), Mentan mengungkapkan adanya kesenjangan harga ayam yang tajam, yakni sekitar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak, sementara harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” katanya menegaskan.
Langkah Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan.
Penanganan yang tegas dan tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi peternak dan konsumen, serta memastikan pangan tidak menjadi ruang bagi praktik curang yang merugikan kepentingan rakyat, kata dia pula.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
#bareskrim #polri #tuntas-mafia-pangan #tindak-lanjuti #laporan-mentan #andi-amran