Bea Cukai catat ekspor emas mencapai 3,74 ton hingga September 2026

Bea Cukai catat ekspor emas mencapai 3,74 ton hingga September 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ekspor emas mencapai 3,74 ton hingga September 2026 yang dilakukan oleh lima perusahaan.Dari ekspor ...

(Antara) 09/10/26 17:15 51794

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ekspor emas mencapai 3,74 ton hingga September 2026 yang dilakukan oleh lima perusahaan.

Dari ekspor tersebut, pemerintah mengumpulkan penerimaan bea keluar sebesar Rp385,2 miliar.

“Saat ini, tahun 2026 ada lima perusahaan yang melakukan ekspor, kalau tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan, dengan total jumlah ekspor emas 3,74 ton dengan penerimaan bea keluar yang telah dikumpulkan sekitar Rp385,2 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

Volume ekspor emas tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 19,66 ton, sebelum kebijakan bea keluar diberlakukan.

Djaka menduga pengenaan bea keluar emas membuat sejumlah perusahaan menunda ekspornya hingga September 2026.

“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya di pungut, mereka menahan tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” jelas dia.

Ia berharap jumlah perusahaan pengekspor emas bisa bertambah ke depannya.

"Mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan," ujarnya.

Adapun ketentuan bea keluar untuk ekspor emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2025.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

#bea-keluar-emas #ekspor-emas #bea-cukai

https://www.antaranews.com/berita/5778720/bea-cukai-catat-ekspor-emas-mencapai-374-ton-hingga-september-2026