Said Iqbal: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perketat aturan soal PHK
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ...
(Antara) 07/10/26 12:47 5441
Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan, ketentuan PHK dalam regulasi baru tersebut semakin diperkuat, sehingga perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan pekerja tanpa adanya pemberitahuan awal dan perundingan bipartit.
“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata dia.
“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Ia menambahkan, perundingan antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat, atau bahkan pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,” kata Iqbal.
“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” imbuh pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Menurut dia, ketentuan ini perlu diapresiasi guna memberikan pelindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
“Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya),” kata Iqbal.
Sementara itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#said-iqbal #ruu-ketenagakerjaan #ruu-pelindungan-ketenagakerjaan #uu-pelindungan-ketenagakerjaan #perlindungan-pekerja #kspi