Trenggono: Pengakuan sertifikasi awak kapal perluas peluang kerja
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang sertifikasi awak kapal perikanan antara ...
(Antara) 20/10/26 17:18 546360
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang sertifikasi awak kapal perikanan antara Indonesia dan Portugal menjadi langkah penting untuk memperluas peluang kerja internasional khususnya sektor perikanan.
"Pengakuan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperluas peluang kerja tenaga profesional Indonesia," kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, awak kapal perikanan Indonesia berpeluang memperluas akses kerja di Portugal melalui pengakuan sertifikat kompetensi.
Pemerintah Indonesia dan Portugal menuntaskan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang pengakuan sertifikasi awak kapal perikanan sebagai langkah memperkuat kerja sama maritim sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil di kedua negara.
MRA tersebut ditandatangani pihak Portugal di Lisbon pada 6 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan oleh pihak Indonesia di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Kerja sama ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri.
Trenggono mengatakan, Indonesia memiliki potensi tenaga kerja terampil yang dapat memenuhi kebutuhan industri perikanan internasional.
Setiap tahun, KKP meluluskan sekitar 2.000 taruna pendidikan vokasi melalui Ocean Institue Indonesia (OII) dengan keahlian di bidang penangkapan ikan, pengoperasian kapal, budi daya, pengolahan hasil perikanan, dan pemasaran.
"Potensi ini perlu kita hubungkan dengan kebutuhan industri, termasuk di Portugal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta menjelaskan, MRA menjadi landasan pengakuan sertifikat kompetensi awak kapal perikanan sesuai standar internasional, termasuk International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
"Cakupannya meliputi kualifikasi awak kapal seperti nakhoda, perwira, masinis, dan operator radio sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya m
Tahap selanjutnya adalah koordinasi teknis kedua negara untuk menyepakati mekanisme verifikasi dan pengesahan sertifikat.
Implementasi MRA tetap memperhatikan persyaratan keselamatan pelayaran dan ketentuan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Kerja sama ini juga memperkuat sinergi pengembangan SDM antara Indonesia dan Portugal. Melalui pendidikan vokasi, pelatihan, dan sertifikasi, KKP menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar global.
Upaya ini sejalan dengan pengembangan OII sebagai ekosistem pendidikan kelautan dan perikanan yang terhubung dengan kebutuhan industri.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
#sertifikasi-awak-kapal #mra-indonesia-portugal #kerja-sama-indonesia-portugal