MUI imbau warga RI tetap pilih produk halal meski Wajib Halal diundur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal serta menghindari produk tanpa label halal, menyusul ...
(Antara) 20/10/26 20:00 561189
Makanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal serta menghindari produk tanpa label halal, menyusul pemberlakuan Wajib Halal yang diputuskan mundur menjadi 2028 dari semula direncanakan berlaku pada 2026.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis saat dijumpai di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa MUI sebenarnya menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Penundaan ini, menurutnya, dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan. Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal.
Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama.
Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.
“Makanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Cholil.
Ketika ditanya apakah penundaan wajib halal berpotensi memengaruhi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, Cholil memandang bahwa sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Cholil juga menilai seluruh instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, terkait alasan penundaan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pemerintah.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Muslim yang besar, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.
Sebelumnya, dalam siaran pers pada Jumat (16/10), Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026