ATR/BPN selesaikan 3.018 kasus pertanahan untuk lindungi hak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 3.018 kasus pertanahan dan menjadi salah satu fokus yang ...
(Antara) 21/10/26 21:14 697470
Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 3.018 kasus pertanahan dan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan dan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.
"Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
"Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku
"Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026