Bea Cukai Jabar sita 88,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar dari hasil 3.243 ...
(Antara) 21/10/26 23:06 707370
Majalengka (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar dari hasil 3.243 penindakan selama periode Januari hingga September 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Majalengka, Jabar.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan di Majalengka, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang berdampak terhadap penerimaan negara.
"Sebagai bagian dari penanganan barang hasil penindakan, kami bersama pemerintah daerah sudah memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,8 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka," katanya.
Ia menyampaikan Provinsi Jabar bukan wilayah produksi rokok ilegal, tetapi lebih banyak menjadi jalur lintasan dan pemasaran.
Dari total rokok ilegal yang ditindak, kata dia, sekitar 21 juta batang berasal dari penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal.
Finari menyebut rokok ilegal yang melintasi Cirebon umumnya berasal dari Jawa Timur sebelum dikirim ke berbagai daerah tujuan, bahkan berpotensi berlanjut ke luar Pulau Jawa.
“Yang paling banyak itu lintasan di Cirebon karena rokok ini melintas dari Jawa Timur, kemudian bisa menuju Sumatera, Kalimantan, dan daerah lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai sekitar 62 juta batang pada 2024, kemudian meningkat menjadi 101 juta batang sepanjang 2025.
Finari mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mempengaruhi penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok, tetapi dapat mengganggu persaingan usaha bagi industri yang mematuhi ketentuan.
“Kalau ada rokok ilegal, penerimaan negara akan terdampak karena cukai dan pajak rokok itu juga berpengaruh bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan untuk menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah mengoptimalkan penindakan, pengawasan jalur distribusi, serta edukasi masyarakat yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pemerintah daerah turut melakukan penindakan terhadap 233.788 batang rokok ilegal atau 11.689 bungkus hingga September 2026.
Pihaknya mendata pula jumlah rokok ilegal yang ditindak di Majalengka, tercatat turun dari 890.280 batang pada 2024 menjadi 282.180 batang pada 2025.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menolak peredaran produk ilegal di masyarakat,” kata dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026