Pemerintah dorong aset KI beri manfaat nyata jadi jaminan kredit ekraf
Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ...
(Antara) 22/10/26 17:38 807448
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan aset kekayaan intelektual (KI) dari karya menjadi jaminan dalam bentuk plafon kredit sebagai upaya memberikan dampak ekonomi nyata bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual menjadi salah satu isu yang perlu diperjuangkan bersama oleh para pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun global.
“Banyak para pegiat ekraf yang ketika mencari pembiayaan dari sebuah konsep hasil kreativitasnya itu masih kesulitan. Dari karya kreativitasnya juga masih kesulitan. Hal-hal ini yang sekarang kita lihat perlu kita perjuangkan bersama-sama,” ujar Teuku Riefky kepada awak media dalam acara World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pembahasan tersebut akan tertuang dalam dokumen Jakarta Vision on Creative Economy mengingat masih sulitnya pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan konsep maupun karya yang mereka hasilkan.
Ia menambahkan, WCCE menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan ekonomi kreatif dalam pembahasan dokumen tersebut yang tidak hanya berasal dari pelaku ekosistem kreatif Indonesia, tetapi juga pemangku kepentingan internasional.
Melalui forum tersebut, pemerintah mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang memungkinkan karya dan kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para kreator.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan plafon kredit kredit dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) senilai Rp10 triliun pada 2026 yang direncanakan segera diluncurkan bersama Menteri Ekonomi Kreatif.
“Tahun ini hak kekayaan intelektual sudah bisa menjadi jaminan atau kolateral. Bekerja sama dengan Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan platform kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun tahun ini. Dan akan segera kita launching bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif,” kata Supratman dalam Plenary Session WCCE 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pendaftaran hak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.
Menteri Hukum menilai, perkembangan industri kreatif seperti gim, film, dan animasi menunjukkan potensi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi. Peningkatan pendaftaran KI di sejumlah subsektor tersebut juga dinilai menjadi perkembangan positif bagi ekosistem kreatif nasional.
Untuk mendukung langkah tersebut, sebanyak 35 kementerian dan lembaga tengah menyusun peta jalan kekayaan intelektual Indonesia. Penyusunan peta jalan itu diharapkan memperkuat koordinasi antarkementerian, termasuk dalam menyelaraskan program dan kalender kegiatan agar pelaksanaan kebijakan terkait KI tidak tumpang tindih.
"Melalui forum acara ini, kita berharap, kita memberi pesan kepada dunia bahwa Indonesia siap memberi fasilitas kepada seluruh negara-negara sahabat kita untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Tapi sekaligus juga memberi harapan kepada seluruh teman-teman kreator, pelaku industri kreatif untuk terus mendaftarkan hak-haknya kepada Kementerian Hukum," katanya.
Pemerintah juga berharap penguatan perlindungan KI dapat mendorong pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan hak atas karya mereka agar kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai aset untuk mendukung pengembangan usaha.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#kekayaan-intelektual #wcce-2026 #pembiayaan-ip #ip-financing