Pemerintah siapkan aturan pertambangan rakyat di Nabire
Pemerintah menyiapkan aturan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan tetap menindak aktivitas yang ...
(Antara) 22/10/26 18:04 809700
Kita akan membuat suatu aturan-aturan, dan tentunya tidak akan mengesampingkan lagi mereka masyarakat yang mengatasnamakan penambang masyarakat tetapi menggunakan alat-alat yang berat
Nabire (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan aturan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan tetap menindak aktivitas yang melanggar hukum dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Nabire, Kamis, meminta masyarakat yang selama ini melakukan penambangan menyikapi penertiban kawasan hutan secara bijaksana karena kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan bersama.
“Kita akan membuat suatu aturan-aturan, dan tentunya tidak akan mengesampingkan lagi mereka masyarakat yang mengatasnamakan penambang masyarakat tetapi menggunakan alat-alat yang berat,” katanya.
Ia mengatakan, penyusunan aturan tersebut perlu memperhatikan masyarakat yang melakukan penambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, pemerintah perlu membedakan kegiatan penambangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan aktivitas yang menggunakan alat berat dan tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, penggunaan alat berat yang melanggar aturan tetap akan ditindak sesuai hukum. Penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
“Pengelolaan kekayaan alam harus berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berharap aturan pertambangan rakyat nantinya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, sekaligus mencegah penggunaan nama masyarakat sebagai kedok bagi kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan.
Hingga saat ini, bentuk aturan, mekanisme perizinan, wilayah yang dapat dimanfaatkan, dan persyaratan bagi penambang rakyat belum dirinci dalam keterangan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penertiban kawasan hutan yang ditandai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari.
Pencabutan izin itu dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
#tambang-rakyat #pkh #aturan #perizinan #jaksa-agung
https://www.antaranews.com/berita/5805267/pemerintah-siapkan-aturan-pertambangan-rakyat-di-nabire