Pemerintah tunjuk PT Antam kelola tambang di Nabire

Pemerintah tunjuk PT Antam kelola tambang di Nabire

Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka ...

(Antara) 22/10/26 18:12 810240

Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam

Nabire (ANTARA) - Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Nabire, Kamis, mengatakan, pengelolaan wilayah bekas tambang itu direncanakan diserahkan kepada PT Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.

“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.

Ia berharap PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor sehingga pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh negara.

Menurut dia, pengelolaan oleh BUMN diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menegaskan, penataan pengelolaan tambang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan pemanfaatan kekayaan negara sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut dia, kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Pemerintah berharap rencana pengelolaan oleh PT Antam dapat menjadi bagian dari penataan kegiatan pertambangan di Nabire agar berjalan sesuai hukum, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

#jaksa-agung #nabire #pt-antam #papua-tengah

https://www.antaranews.com/berita/5805300/pemerintah-tunjuk-pt-antam-kelola-tambang-di-nabire