Pemerintah cari solusi agar kebijakan wajib halal tak bebani UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mencari solusi agar kebijakan kewajiban sertifikasi halal tidak ...
(Antara) 22/10/26 21:37 828780
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mencari solusi agar kebijakan kewajiban sertifikasi halal tidak membebani pelaku UMKM.
Maman mengatakan pihaknya melakukan pembahasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi UMKM, serta asosiasi pengusaha untuk merumuskan kebijakan yang tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pemerintah resmi memperpanjang periode kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal semula 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Maman menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, antara lain karena kendala biaya.
Berdasarkan data yang disampaikan Maman, sertifikasi halal telah mencakup sekitar 4,43 juta entitas usaha, sedangkan jumlah produk yang tersertifikasi mencapai sekitar 16 juta.
Menurut dia, capaian tersebut masih jauh dari target sehingga pemerintah perlu mencari formula yang dapat memperluas cakupan sertifikasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
“Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini,” ucapnya.
Maman mengatakan pembahasan mengenai formula kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat merinci langkah teknis yang akan diterapkan.
Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026