BPN Blora dorong warga urus Roya, per Okt, 5.045 sertifikat diproses
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat segera menghapus catatan Hak Tanggungan (Roya) setelah melunasi pinjaman agar status ...
(Antara) 11/10/26 20:47 97409
Blora (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat segera menghapus catatan Hak Tanggungan (Roya) setelah melunasi pinjaman agar status sertifikat tanah lebih jelas dan tidak menyulitkan transaksi pertanahan berikutnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Minggu, mengatakan sebanyak 3.912 pemohon mengajukan penghapusan catatan Hak Tanggungan selama Januari hingga 9 Oktober 2026, dengan total 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang diproses.
"Pengurusan Roya penting dilakukan masyarakat yang telah melunasi pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan. Sebab, catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah masih dapat tercantum apabila proses penghapusannya belum diurus," kata Elvyn.
Ia menjelaskan, catatan Hak Tanggungan yang belum dihapus berpotensi menyulitkan pemilik tanah ketika hendak menjual asetnya atau kembali menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.
Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan (HT) pada buku tanah dan sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN) karena utang atau kredit yang dijaminkan telah lunas.
Istilah roya berasal dari serapan bahasa Belanda, yaitu royement, yang memiliki arti pencoretan, pembatalan, atau penghapusan suatu pembukuan, catatan, atau pendaftaran.
Dalam hukum agraria dan perbankan di Indonesia - yang banyak mewarisi sistem hukum dari era kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek / BW) - istilah royement diserap dan disingkat menjadi roya.
Pada Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora telah menerbitkan 159 Roya. Masyarakat yang mengurus layanan tersebut dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Elvyn menegaskan, biaya tersebut merupakan penerimaan negara untuk layanan pendaftaran Roya, bukan pendapatan yang dikelola langsung oleh Kantor Pertanahan Blora.
"Biaya PNBP pendaftaran Roya hanya Rp50.000 per sertifikat. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pelayanan ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan," ujarnya.
Persyaratan pengurusan Roya meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, serta surat Roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, seperti bank atau lembaga keuangan.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemberi Hak Tanggungan atau debitur maupun kuasanya sesuai dengan ketentuan pelayanan.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Blora mencatat 5.045 sertifikat Hak Tanggungan didaftarkan sepanjang 2026 sebagai jaminan pinjaman di perbankan.
Khusus selama sembilan hari pertama Oktober 2026, sebanyak 181 sertifikat diajukan untuk pembebanan Hak Tanggungan sebagai agunan pinjaman.
Elvyn mengimbau masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara agar proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Blora juga menghadirkan inovasi "Sekar Arum, singkatan dari Sertipikat Jadi, Kami Antar ke Rumah". Melalui inovasi tersebut, petugas mengantarkan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemohon.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026