PAAI minta skema aturan pajak agen asuransi lebih adil

PAAI minta skema aturan pajak agen asuransi lebih adil

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan perpajakan bagi agen asuransi profesional yang dinilai belum ...

(Antara) 13/10/26 15:50 135285

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan perpajakan bagi agen asuransi profesional yang dinilai belum mencerminkan karakteristik pekerjaan agen asuransi, terutama terkait mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan kewajiban pembukuan.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menyoroti persoalan perubahan mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh bagi agen asuransi yang sebelumnya mengacu pada mekanisme penghitungan kumulatif dengan mekanisme pemotongan bulanan yang diterapkan saat ini.

"Pajak penghasilan kami sekarang dipotongnya per bulan, tidak lagi dengan akumulasi seperti peraturan nomor 11 tahun 2016 itu akumulasi, kumulatif namanya, dan sekarang tidak, sekarang itu per bulan, jadi mengakibatkan pembayaran pajak kami setiap tahun pribadi kami menjadi lebih besar," kata Henny dalam acara konferensi pers HUT PAAI ke 10 di Jakarta, Selasa.

Henny mengatakan sejumlah usulan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan saat itu Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun masih belum ada tanggapan memadai, hingga dibawa ke Komisi XI DPR RI melalui rapat dengan pendapat umum (RDPU).

Dia menjelaskan sebagian agen asuransi cenderung berfokus pada pendapatan bersih yang diterima setiap bulan tanpa memahami secara terperinci perhitungan pajak yang mendasarinya.

Perubahan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun yang cukup besar bagi agen yang tidak memahami cara penghitungan kewajiban perpajakannya.

"Para agen itu banyak yang tidak mengerti tentang pemotongan pajak. Ketika menerima pendapatan bersih, mereka merasa sudah selesai. Namun, pada akhir tahun, mereka bisa kaget karena harus membayar kekurangan pajak yang besar," jelasnya.

Selain persoalan pemotongan PPh, PAAI juga memperjuangkan keadilan dalam ketentuan pembukuan bagi agen asuransi yang menjalankan pekerjaannya secara mandiri.

Dia mencontohkan ketentuan kewajiban pembukuan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun perlu mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha dan biaya operasional agen asuransi profesional.

"Kami agen asuransi profesional bekerja sendiri dan memiliki biaya operasional. Karena itu, perlu ada aturan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan kami," katanya.

Henny mengatakan PAAI juga telah menyiapkan usulan lainnya terkait perpajakan agen asuransi yang masih diperjuangkan. Organisasi tersebut juga ingin memastikan kontribusi agen terhadap penerimaan negara mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PAAI turut membahas kemungkinan pengaturan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Henny menyebut pihaknya ingin agar kontribusi agen terhadap negara diperhitungkan secara adil dalam penyusunan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, sosialisasi atas perubahan regulasi perlu diperkuat agar agen asuransi memahami kewajiban mereka sejak awal dan dapat mempersiapkan pembayaran pajak secara lebih terencana.

PAAI berharap pemerintah dapat meninjau kembali ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan karakteristik agen asuransi sebagai tenaga profesional yang memperoleh penghasilan dari aktivitas penjualan produk asuransi.

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

#paai #agen-asuransi #pajak-agen-asuransi #pajak-penghasilan #perkumpulan-agen-asuransi-indonesia

https://www.antaranews.com/berita/5783508/paai-minta-skema-aturan-pajak-agen-asuransi-lebih-adil