BPN sebut layanan PERINTIS 10 hari kini tersedia di 131 Kantah

BPN sebut layanan PERINTIS 10 hari kini tersedia di 131 Kantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mengimplementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari sudah ...

(Antara) 13/10/26 22:15 141495

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mengimplementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari sudah menyasar 131 kantor pertanahan (Kantah) dan ini merupakan "pilot project" tahap ketiga.

"Di tahap tiga pelaksanaan \'pilot project\' PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pelayanan tersebut telah memasuki tahap ketiga pelaksanaan setelah sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini semakin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk mensosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Ia menekan bahwa jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan \'geotagging\' pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem \'first in first out\' (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," ujarnya.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga \'pilot project_\' antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat," katanya menambahkan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

#layanan-pertanahan #sertifikasi-tanah #layanan #sertipikat-tanah-ts

https://www.antaranews.com/berita/5784477/bpn-sebut-layanan-perintis-10-hari-kini-tersedia-di-131-kantah