BPN-BRAN perjelas pembagian tugas dan fungsi terkait reforma agraria
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menggelar pertemuan untuk memperjelas ...
(Antara) 14/10/26 21:48 160710
Kami sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menggelar pertemuan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi reforma agraria di dua lembaga negara tersebut.
"Kami sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Rabu.
Wamen Ossy mengatakan bahwa ATR/BPN kembali menggelar rapat tindak lanjut pembentukan BRAN dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
"Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN," ujarnya.
Menurut dia, BRAN terbentuk sejak Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, dan diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian reforma agraria.
Namun, kata Ossy dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan dinilai sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Upaya ini, kata Ossy, dilakukan agar kebijakan dan program reforma agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
"Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala BRAN Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
"Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk," kata Dedi.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026