TASPEN dan Kementerian Keuangan perkuat tata kelola layanan pensiun 

TASPEN dan Kementerian Keuangan perkuat tata kelola layanan pensiun 

PT TASPEN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk ...

(Antara) 16/10/26 08:09 192824

Jakarta (ANTARA) - PT TASPEN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat tata kelola pembayaran pensiun untuk mewujudkan transparansi, ketepatan sasaran, dan kemudahan penyaluran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan di seluruh Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam rangka membangun integrasi data berbasis sistem antara TASPEN dan Ditjen Perbendaharaan dalam Pertukaran Data Pengelolaan dan Pelaporan Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari upaya TASPEN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan data sebagai fondasi penyelenggaraan layanan jaminan sosial ASN yang andal.

"Melalui sinergi ini, TASPEN terus mendorong pengelolaan data yang aman, akurat, dan terintegrasi sehingga seluruh manfaat dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran bagi lebih dari 9 juta penerima manfaat dan 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kerja sama ini mencakup pengintegrasian data antar-aplikasi diantaranya Pembayaran Manfaat Pensiun yang melayani pertukaran data peserta TASPEN beserta data diri dan data keluarga, perhitungan pembayaran iuran program JKK dan JKM yang berupa data Peserta Aktif, Pertukaran Data Iuran yang melayani pengelolaan data Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) pegawai ASN pusat dan daerah (di luar Kemenhan dan Polri) beserta data keluarga.

Integrasi juga dilakukan untuk sistem Pelaporan & Evaluasi yang melayani pertukaran data autentikasi pensiun, saldo uang pensiun, keterlanjuran bayar, klaim JKK/JKM, estimasi iuran THT, hingga saldo transaksi akumulasi iuran; dan Percepatan Layanan untuk pencairan klaim hak yang lebih efisien bagi pegawai aktif yang meninggal dunia.

Upaya penguatan tata kelola dan integrasi data ini juga menjadi wujud nyata TASPEN dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada agenda pemantapan reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pembentukan Center of Excellence, serta optimalisasi kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Kerja sama TASPEN dan Kementerian Keuangan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun di Aula Gedung Yusuf Anwar, Komplek Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, TASPEN juga memberikan penghargaan kepada Mitra Kerja Pembayaran Pensiun Terbaik. Penilaian ini diberikan melalui rangkaian penilaian yang dilakukan secara obyektif berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta tingkat pencapaian autentikasi peserta.

Hingga saat ini, TASPEN telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar Perbankan dan POS di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun. Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata Kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#taspen #layanan-pensiun #integrasi-data

https://www.antaranews.com/berita/5790349/taspen-dan-kementerian-keuangan-perkuat-tata-kelola-layanan-pensiun