Apindo buka suara soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ...
(Antara) 08/10/26 12:11 26865
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.
Ia menilai terdapat sejumlah tambahan ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan tenaga alih daya (outsourcing), pekerjaan masa depan dan beragam pelatihan.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis, Shinta menyoroti ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Apindo sebelumnya meminta agar masa outsourcing tetap dilakukan hingga lima tahun.
"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," katanya.
Dalam UU tersebut, masa kontrak pekerja alih daya ditetapkan paling lama empat tahun.
Kontrak awal berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Shinta memastikan bahwa Apindo sudah menyampaikan pandangan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk pekerjaan yang tidak hanya bersifat penunjang.
"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pekerja alih daya berhak memperoleh pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Pekerjaan outsourcing hanya mencakup empat bidang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Lebih lanjut, Shinta menyampaikan bahwa Apindo sebelumnya telah menyampaikan posisi dan masukan terkait sejumlah isu dalam aturan ketenagakerjaan.
Namun, hingga saat ini Shinta mengaku perlu mempelajari dulu ketentuan final dalam UU tersebut.
"Kita nunggu (draf UU), soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari, kita enggak tahu," kata Shinta.
Adapun DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai aturan.
Aturan baru tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pekerja alih daya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
#apindo #shinta-kamdani #uu-ketenagakerjaan
https://www.antaranews.com/berita/5776461/apindo-buka-suara-soal-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-baru