Pertamina perpanjang sistem ganjil-genap pembelian BBM di SPBU Sintang
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di ...
(Antara) 09/10/26 09:06 44970
Pontianak (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 8-14 Oktober 2026.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Jumat.
Edi mengatakan koordinasi dengan pengelola SPBU dilakukan untuk memastikan ketentuan pengisian BBM tersampaikan dengan jelas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tertib.
Perpanjangan pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1-7 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Selain mengatur jadwal pengisian, pemerintah daerah juga menetapkan batas pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya.
Ketentuan lainnya mewajibkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi juga tidak diperbolehkan, sedangkan pembelian menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.
Edi mengimbau masyarakat memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan pertanyaan atau kendala kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, dan Pertamina akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM.
"Koordinasi lintas pihak diharapkan mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026