Menperin: IKM punya waktu lebih untuk persiapan wajib halal
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga ...
(Antara) 20/10/26 17:11 545730
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, memberikan waktu lebih panjang bagi industri kecil menengah (IKM) untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Tambahan waktu itu dapat dimanfaatkan pelaku IKM untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan dalam proses sertifikasi halal, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih panjang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan,” kata Menperin ditemui di Jakarta, Selasa.
Adapun pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10).
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Penetapan itu turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 turut berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai dengan 2026.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal, sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
#wajib-halal #penguatan-industri #industri-domestik #kementerian-perindustrian
https://www.antaranews.com/berita/5799433/menperin-ikm-punya-waktu-lebih-untuk-persiapan-wajib-halal