Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes) Ahmad Riza Patria menyatakan para kepala desa mendukung program Koperasi Desa Merah Putih karena dinilai dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Tentu kami dari Kemendes sangat mendukung, dan juga para kepala desa sangat mendukung," kata Riza seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Riza menjelaskan respon kepala desa terhadap penggunaan dana desa untuk membayar cicilan pembangunan koperasi yang dikhawatirkan berpotensi dapat mempengaruhi pembiayaan program prioritas lainnya.
Ia mengatakan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih juga datang dari asosiasi kepala desa dan perangkat desa karena program tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat perekonomian masyarakat.
"Kementerian Desa dan seluruh asosiasi perangkat, asosiasi kepala desa, para perangkat desa sangat mendukung program pemerintah, program Bapak Presiden, terkait koperasi desa ya. Karena koperasi desa ini kan menjadi aset desa, menjadi milik desa untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan koperasi akan memudahkan masyarakat desa memperoleh kebutuhan pokok dan mengakses berbagai layanan ekonomi dalam satu lokasi.
Koperasi tersebut direncanakan memiliki gerai kebutuhan pokok, gudang, serta fasilitas pendukung lainnya, termasuk layanan kesehatan dan sarana logistik untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat.
Riza menilai keberadaan fasilitas tersebut dapat memperpendek akses masyarakat terhadap berbagai barang dan layanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Jadi saya kira masyarakat desa semakin mudah, semakin dekat ya untuk mendapatkan bantuan dan berbagai program dari pemerintah pusat," ujarnya.
Terkait pembiayaan, Riza menjelaskan bahwa dana desa digunakan dalam skema pembayaran cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan jangka waktu enam tahun.
"Dana desa memang digunakan dalam 6 tahun ke depan ya sejak 2025 untuk dicicil, untuk membangun Koperasi Desa," katanya.
Mekanisme penggunaan dana desa untuk pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Peraturan tersebut menetapkan pembiayaan melalui kredit perbankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu 72 bulan atau enam tahun, sedangkan pembayaran kewajibannya melalui dana desa atau dana transfer daerah sesuai ketentuan.
Riza menambahkan pemerintah desa juga diharapkan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha koperasi melalui pembagian keuntungan.
"Bahkan keuntungannya disepakati 20 persen kembali ke desa," ujarnya.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pemberian imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha koperasi.
Selain menjadi pusat kegiatan ekonomi, Riza berharap koperasi dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat berinteraksi dan menyampaikan berbagai kebutuhan serta permasalahan di tingkat desa.
"Koperasi Desa itu malnya desa. Semua bisa berkumpul di situ, berinteraksi di situ, membangun ekonomi desa," tutur dia.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026