Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm meminta para bupati dan wali kota di daerah ini, agar segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu.
Arahan tersebut juga dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya antrean BBM panjang serta praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam instruksi tersebut lebih rinci meminta kepala daerah dalam membentuk satuan tugas melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.
"Satuan tugas yang dibentuk ini nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar benar-benar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," ujarnya.
Selain pengawasan umum, satgas juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan berbagai bentuk rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
"Pemeriksaan mencakup tindakan oknum yang memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, hingga bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koster.
Satuan tugas juga bertugas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang.
Termasuk, mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
"Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau padat pada area sekitar SPBU," kata Gubernur Bali itu lagi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama instansi terkait juga diinstruksikan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tanpa pandang bulu.
“Kami menginstruksikan pemberian sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan atau memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya lagi.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026