Pengawasan perlu dioptimalkan terutama pada jalur transportasi laut dan udara yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.
AMBON (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek Soeharto) meminta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperkuat pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, guna mencegah perdagangan ilegal serta melindungi keanekaragaman hayati wilayah tersebut.
“Pengawasan perlu dioptimalkan terutama pada jalur transportasi laut dan udara yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi,” kata Titiek Soeharto, usai melakukan kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI, di Ambon, Maluku, Minggu.
Menurut dia, perlindungan kekayaan hayati Maluku membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari petugas karantina, aparat kehutanan, hingga penegak hukum, agar upaya pencegahan penyelundupan berjalan efektif.
Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah harus disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta peningkatan kewaspadaan terhadap modus perdagangan ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi dan transportasi.
Komisi IV DPR RI menyoroti persoalan tersebut dalam diskusi penanganan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan peninjauan tumbuhan serta satwa liar di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku.
“Pentingnya sinergi antara Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menutup celah penyelundupan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Maluku,” ujarnya.
Balai Karantina Maluku memperkuat pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap lalu lintas media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu serta peredaran komoditas hayati yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan karantina dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap media pembawa sesuai ketentuan karantina, termasuk komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang dilalulintaskan melalui pelabuhan maupun bandara.
Dalam pelaksanaannya, petugas perlu memastikan persyaratan karantina dan dokumen pendukung terpenuhi, memeriksa kesesuaian jenis serta kondisi komoditas, dan melakukan tindakan karantina apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pengawasan juga perlu dikoordinasikan dengan instansi berwenang di bidang konservasi dan penegakan hukum.
Penguatan pengawasan tersebut penting, mengingat Maluku memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal. Karena itu, pertukaran informasi antarinstansi, peningkatan kemampuan petugas dalam mengenali spesies yang dilindungi, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, pengawasan lalu lintas hayati di Maluku diharapkan tidak hanya mencegah penyelundupan, tetapi juga melindungi kelestarian sumber daya alam dan ekosistem bagi generasi mendatang.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026