Selama harga rokok masih jauh lebih murah daripada biaya kesehatan yang ditanggung bersama, momentum ini terlalu berharga untuk dilewatkan.
Jakarta (ANTARA) - Rokok tidak hanya meningkatkan risiko penyakit pernapasan, tetapi juga membebani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 2024, BPJS Kesehatan membayar rata-rata Rp12,1 juta untuk satu pasien kanker paru selama setahun, sementara cukai rokok yang dibayar satu orang Indonesia rata-rata hanya Rp873.934.
Keduanya merupakan hitungan peneliti SDH Center for Equity Universitas Indonesia atas data klaim JKN dan penerimaan cukai 2024. Membiayai satu pasien kanker paru saja setara dengan cukai dari sekitar empat belas orang.
Sementara itu, tarif cukai belum bergerak dalam dua tahun terakhir. Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah tidak menaikkan tarif pada 2025, dan tarif yang sama berlaku lagi pada 2026.
Dalam jadwal tarif Bea dan Cukai, sigaret kretek mesin golongan I, jenis paling laku di pasar, tetap dikenai Rp1.231 per batang sejak 2024. Jeda ini merata, tidak ada satu pun jenis atau golongan yang tarifnya naik.
Kini, dengan pergantian pimpinan Kementerian Keuangan, terbuka ruang meninjau ulang arah kebijakan cukai, termasuk rencana menambah satu lapisan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan sebelumnya pada Juli 2026. Peninjauan itu akan sangat menolong, sebab arah yang paling membantu pengendalian konsumsi justru kebalikannya, yaitu mengurangi jumlah lapisan.
Tarif diam, biaya kesehatan terus berjalan
Ketika tarif tidak naik sementara pendapatan dan harga barang lain terus naik, rokok sesungguhnya menjadi lebih murah. Bukan karena harganya turun, melainkan karena harga yang sama terasa makin ringan. Rokok yang makin terjangkau membuat konsumsi tidak tertekan, paparan asap tidak berkurang, dan jumlah pasien akibat rokok pun tidak turun.
Dengan menggunakan data sampel BPJS Kesehatan, Transdisciplinary Institute bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menelusuri kunjungan pasien BPJS Kesehatan di ratusan kabupaten/kota sepanjang 2015 sampai 2024. Mereka menemukan pola yang cukup konsisten.
Pada tahun-tahun ketika tarif cukai naik, kunjungan karena penyakit pernapasan, yaitu infeksi saluran pernapasan akut, asma, dan penyakit paru obstruktif kronik, turun lebih besar di daerah yang jumlah perokoknya lebih banyak.
Riset SDH Center for Equity juga menghitung seberapa jauh cukai menutup biaya pengobatan. Untuk setiap Rp100 biaya pengobatan penyakit akibat rokok, cukai hanya menutup sekitar Rp17,6. Sisanya, Rp82,4, ditanggung iuran peserta dan APBN.
Keduanya pun bergerak dengan kecepatan berbeda. Sepanjang 2019 sampai 2024, biaya pengobatan per pasien tuberkulosis paru naik sekitar dua kali lebih cepat daripada penerimaan cukai, dan selisih yang harus ditutup anggaran publik melebar lebih dari separuh. Selama tarif diam, selisih itu melebar dengan sendirinya.
Menekan rokok ilegal lewat penguatan penindakan
Kekhawatiran terhadap rokok ilegal hampir selalu muncul setiap kali kenaikan tarif dibicarakan. Namun penindakan justru meningkat pada periode ketika tarif sama sekali tidak naik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, naik 77 persen dari 792 juta batang pada 2024.
Sampai 31 Juli 2026 jumlahnya sudah 1,2 miliar batang, dua kali lipat periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan Bea dan Cukai makin aktif di lapangan, sekaligus menunjukkan rokok ilegal tidak hilang hanya karena tarif ditahan.
Bentuk barangnya memberi petunjuk ke mana upaya sebaiknya diarahkan. Dari data penindakan Bea dan Cukai yang ditelaah peneliti PKJS UI Risky Kusuma Hartono, lebih dari 96 persen rokok ilegal yang ditindak adalah rokok polos, yaitu tanpa pita cukai sama sekali, bukan berpita palsu.
Pelakunya berdiri sepenuhnya di luar sistem cukai, bukan menyiasati selisih tarif di dalamnya. Pola serupa terlihat pada rokok yang beredar di pasar.
Survei CISDI pada akhir 2024 atas 7.417 kemasan rokok di enam kota besar menemukan 10,77 persen di antaranya ilegal, dengan angka tertinggi justru di Makassar (21,48 persen) dan Surabaya (20,61 persen), dua kota pelabuhan yang menjadi simpul logistik. CISDI pun merekomendasikan penguatan pengawasan di titik-titik logistik utama.
Perbaikan yang paling cepat membuahkan hasil ada di sisi penindakan, dan sebagian besar bersifat administratif. Mesin pelinting rokok terdaftar dan berdokumen, sehingga kapasitas produksinya dapat dicocokkan dengan jumlah pita cukai yang dibeli pabrik.
Pabrik yang membeli pita jauh lebih sedikit daripada kapasitas mesinnya layak ditelusuri. Penelusuran perlu diteruskan sampai ke pemodal dan jaringan distribusinya, termasuk kanal penjualan daring, tidak berhenti di pengecer. Langkah seperti ini tidak menuntut perubahan tarif.
Merapikan lapisan tarif
Pekerjaan rumah berikutnya adalah merapikan lapisan tarif. Menurut jadwal tarif Kementerian Keuangan yang berlaku sekarang, cukai rokok terbagi ke dalam delapan lapisan menurut jenis dan skala pabriknya.
Cukai satu batang bisa mencapai Rp1.336, bisa juga hanya Rp122, selisih hampir sebelas kali lipat. Bahkan dalam jenis yang sama, sigaret kretek mesin golongan I dikenai Rp1.231 sementara golongan II hanya Rp746.
Di sinilah rencana menambah lapisan baru sebaiknya dipikirkan ulang, sebab setiap lapisan tambahan adalah satu pintu tambahan untuk berpindah ke rokok yang lebih murah.
Lapisan yang banyak dan berjarak lebar membantu menjelaskan mengapa prevalensi merokok sulit turun. Ketika harga naik, sebagian perokok tidak berhenti, melainkan pindah ke merek yang cukainya lebih rendah.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik memperlihatkan pola itu. Harga rokok kretek filter naik hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp752 menjadi Rp1.455 per batang antara 2015 dan 2025. Tapi konsumsi rata-rata nyaris tidak bergerak, dari 328 menjadi 316 batang per perokok per bulan.
Tekanan harga bocor lewat celah antarlapisan, dan celah itu paling berisiko bagi anak karena rokok murah menjadi pintu masuk mereka. Survei Kesehatan Indonesia 2023 masih mencatat 7,4 persen anak usia 10 sampai 18 tahun merokok.
Karena itu jumlah lapisan perlu dipangkas menjadi tiga sampai lima, dengan peta jalan yang mengikat, agar kenaikan cukai benar-benar membuat rokok tidak terjangkau.
Ketiga agenda itu bekerja paling baik bila dijalankan bersama. Kenaikan tarif menjaga rokok tidak makin terjangkau. Penataan lapisan memastikan kenaikan itu tidak bocor lewat perpindahan perokok ke kelas yang lebih murah. Penindakan memastikan keduanya tidak bocor lewat rokok tanpa pita cukai. Satu agenda tanpa dua lainnya akan kehilangan sebagian besar dayanya.
Kementerian Keuangan sudah memegang hampir seluruh instrumennya. Yang tersisa adalah menyusun urutan langkah dan jadwalnya. Ruang dialog dengan peneliti dan organisasi masyarakat sipil akan membantu memastikan setiap langkah berpijak pada bukti.
Selama harga rokok masih jauh lebih murah daripada biaya kesehatan yang ditanggung bersama, momentum ini terlalu berharga untuk dilewatkan.
*) Dr Renny Nurhasana Unit Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Idzhar Elna Arbarizq SE Peneliti Transdisciplinary Institute Bidang Ekonomi Kesehatan & Lingkungan
Copyright © ANTARA 2026