Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi
Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua tambak udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan itu tidak kembali beroperasi.
“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” kata Pung dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Selasa.
Penyegelan dua lokasi tambak tersebut dilakukan tim Stasiun PSDKP Cilacap pada Minggu (11/10), menyusul hasil pemantauan dan informasi masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah tambak yang diduga melanggar aturan.
Berdasarkan data hasil pengawasan yang telah divalidasi, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
KKP menyatakan, pengawasan tersebut merupakan upaya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan.
KKP menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budi daya, harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Selain ketentuan perizinan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus memperhatikan aturan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budi daya udang.
KKP menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala guna memastikan kegiatan perikanan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026