Kegagalan G20 mencapai kesepakatan memperlihatkan bahwa koordinasi internasional belum menghasilkan respons yang cukup kuat
Jakarta (ANTARA) - Kegagalan mencapai kesepakatan mengenai cara mengatasi kelebihan kapasitas industri dunia pada Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Amerika Serikat, awal Oktober, menunjukkan bahwa tekanan barang berlebih akan tetap menjadi persoalan masing-masing negara.
Hampir semua anggota G20 mengakui masalah tersebut membutuhkan tindakan, tetapi instrumen dan respons perdagangan yang tersedia dinilai belum memadai.
Bagi Indonesia, perlindungan perdagangan dapat membeli waktu. Yang menentukan adalah apa yang dilakukan industri dan pemerintah selama waktu tersebut.
Ketika kapasitas produksi di negara produsen utama melampaui kebutuhan pasarnya, kelebihan barang dapat mengalir ke negara lain dan menekan harga di pasar tujuan.
Tekanan ini paling mudah terlihat pada sektor yang berhadapan langsung dengan produk impor, seperti baja, tekstil, keramik, plastik, dan elektronik.
Dampaknya tidak berhenti pada produsen yang kehilangan pangsa pasar. Ketika harga impor menjadi acuan yang sulit ditandingi, penggunaan kapasitas pabrik dapat turun, investasi tertunda, dan kemampuan industri mempertahankan tenaga kerja ikut tertekan.
Respons terhadap kondisi tersebut tidak bisa berhenti pada kenaikan tarif atau pembatasan impor. Kebijakan seperti itu memang dapat memberi ruang bagi produsen dalam negeri, tetapi manfaatnya bergantung pada apakah ruang tersebut diikuti peningkatan produktivitas dan kapasitas.
Perlindungan juga perlu dievaluasi agar tidak hanya menahan tekanan impor tanpa memperkuat daya saing. Pada saat yang sama, industri pengguna bahan baku dapat menghadapi biaya lebih tinggi jika harga domestik terlalu jauh dari harga internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa penilaian kelebihan kapasitas perlu mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat penggunaan kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.
Karena setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, cakupan pasar, dan teknologi yang berbeda, penilaian kelebihan kapasitas juga perlu dilakukan secara spesifik untuk masing-masing sektor.
Membeli waktu
Prinsip itu penting ketika pemerintah menentukan sektor yang membutuhkan perlindungan. Produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan kualitas dan kuantitas memadai memiliki alasan berbeda untuk dilindungi dibandingkan bahan baku atau barang modal yang masih harus didatangkan dari luar negeri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil posisi yang sejalan dengan prinsip tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan perlindungan perlu diperkuat secara terukur, selektif, dan berbasis data, terutama untuk produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri dari sisi kualitas dan kuantitas.
Menurut dia, kebijakan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk.
Gagasan tersebut penting karena perlindungan perlu menghasilkan kemampuan baru. Pemerintah perlu memastikan bahwa tekanan impor memang mengancam kemampuan produksi dalam negeri dan bahwa produsen memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas.
Masa perlindungan kemudian dapat dipantau melalui tingkat penggunaan kapasitas, efisiensi biaya, produktivitas tenaga kerja, investasi mesin, dan peningkatan mutu.
Jika industri mendapat ruang untuk bernapas, ruang itu perlu digunakan untuk berubah. Apabila ruang perlindungan tidak diikuti peningkatan kapasitas dan produktivitas, kebijakan tersebut berisiko hanya menahan tekanan impor tanpa memperkuat daya saing.
Yang menentukan bukan seberapa lama pasar dilindungi, melainkan apakah perlindungan tersebut ikut memperkuat kapasitas dan daya saing industri.
Perbaikan itu juga tidak seluruhnya berada di tangan perusahaan. Biaya energi dan logistik, kepastian regulasi, ketersediaan bahan baku, pembiayaan, serta akses pasar menentukan kemampuan industri mengubah ruang perlindungan menjadi daya saing.
Oleh karena itu, perlindungan pasar perlu berjalan bersama pembenahan hambatan investasi dan perluasan kapasitas produksi.
Kadin juga menekankan bahwa pembatasan impor tidak boleh menghambat bahan baku dan barang modal yang belum mampu dipenuhi industri dalam negeri.
Pembedaan ini penting karena perlindungan terhadap produk yang bersaing dengan produksi domestik memiliki tujuan berbeda dengan pengendalian impor yang justru dapat mengganggu kegiatan produksi.
Evaluasi juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri pengguna. Ketika suatu produk mendapat perlindungan, produsen domestik memperoleh ruang lebih besar di pasar, tetapi industri yang menggunakan produk tersebut sebagai bahan baku dapat menghadapi biaya produksi yang lebih tinggi.
Kebijakan perlindungan perlu memperhitungkan kedua dampak tersebut agar penguatan satu sektor tidak melemahkan daya saing sektor lainnya.
Menguatkan rantai
Di luar sektor yang membutuhkan perlindungan, ada kelompok industri lain yang justru perlu memastikan tekanan global tidak menghambat akses terhadap input produktif.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa 71,45 persen impor Indonesia pada Januari-Juli 2026 berupa bahan baku dan bahan penolong, sedangkan 19,88 persen merupakan barang modal. Kedua kelompok tersebut mencapai 91,33 persen dari total impor.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai kenaikan impor tidak seluruhnya perlu dipandang negatif karena sebagian dapat mencerminkan peningkatan kapasitas produksi dan investasi.
Menurut dia, impor mesin, peralatan produksi, bahan baku, dan bahan penolong dapat memberikan manfaat apabila kemudian menghasilkan produksi dan ekspor dengan nilai tambah lebih tinggi di dalam negeri.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata seberapa besar impor, melainkan apa yang dihasilkan dari impor tersebut. Apabila mesin dan bahan baku impor hanya memperbesar kebergantungan pada pasokan luar negeri, manfaatnya bagi pendalaman industri terbatas.
Sebaliknya, jika diikuti peningkatan penggunaan pemasok dalam negeri, alih teknologi, pelatihan tenaga kerja, dan pengembangan produk antara hingga barang jadi, impor dapat menjadi bagian dari proses memperkuat kapasitas produksi nasional.
Di titik ini, kebijakan industri perlu bergerak dari sekadar mengatur arus barang menuju penguatan hubungan antara impor, produksi, dan ekspor.
Kenaikan impor barang modal, misalnya, akan lebih berarti jika mesin yang masuk meningkatkan produktivitas pabrik, memperluas kemampuan menghasilkan produk bernilai tambah, dan membuka pasar baru.
Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan yang memperoleh ruang dari pasar domestik memiliki alasan untuk meningkatkan investasi. Penguatan pemasok lokal, pengembangan tenaga kerja, transfer teknologi, dan perluasan jaringan ekspor dapat memperdalam struktur industri.
Sementara itu, industri yang kapasitas produksinya sudah melampaui penyerapan pasar domestik, seperti semen dan keramik, membutuhkan strategi yang berbeda. Selain menjaga pasar domestik, perhatian perlu diarahkan pada pembukaan pasar ekspor.
Pendekatan ini penting karena kelebihan kapasitas tidak selalu dapat diselesaikan dengan memperbesar permintaan dalam negeri. Ketika kemampuan produksi sudah lebih besar daripada pasar domestik, perusahaan membutuhkan pasar baru agar kapasitas yang tersedia dapat digunakan secara lebih optimal.
Pemerintah dapat membantu melalui promosi dagang, penyelesaian hambatan akses pasar, perjanjian perdagangan, serta penguatan logistik ekspor.
Menteri Perdagangan Budi juga mendorong perluasan pasar ekspor untuk membuka peluang investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi dalam rantai pasok global.
Tekanan akibat kelebihan kapasitas global memang tidak dapat dikendalikan Indonesia sendirian. Kegagalan G20 mencapai kesepakatan memperlihatkan bahwa koordinasi internasional belum menghasilkan respons yang cukup kuat.
Namun, Indonesia tetap memiliki ruang untuk menentukan responsnya sendiri. Industri yang tertekan impor membutuhkan perlindungan yang terukur agar memiliki ruang memperbaiki produktivitas.
Industri yang masih bergantung pada bahan baku dan barang modal dari luar negeri membutuhkan akses terhadap impor produktif sekaligus penguatan pemasok domestik. Sedangkan industri dengan kapasitas berlebih membutuhkan pasar ekspor yang lebih luas.
Ketiga kondisi itu tidak dapat dijawab dengan satu instrumen. Perlindungan, impor produktif, dan perluasan pasar baru akan berarti jika semuanya mendorong investasi, produktivitas, pendalaman rantai pasok, dan pembukaan pasar yang lebih luas.
Dengan pendekatan ini, tekanan industri global tidak berhenti sebagai ancaman terhadap pasar domestik, tetapi dapat menjadi dorongan untuk membuat industri Indonesia lebih efisien dan lebih siap bersaing.
Copyright © ANTARA 2026