Jakarta (ANTARA) - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menanggapi positif kebijakan terbaru pemerintah yang akan melakukan penyesuaian terhadap kewajiban bersertifikat halal secara bertahap untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri atau impor.
“Pada prinsipnya kita support kebijakan wajib halal ini, apalagi produk halal untuk makanan minuman yang dimpor, termasuk produk fashion, kulit, sepatu, dan lainnya. Hal ini supaya tidak sembarangan masuk tanpa kita ketahui kehalalannya," ujar Wakil Ketua Umum BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, selama ini produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri perlu mendapatkan perhatian serius dari sisi kehalalannya guna melindungi mayoritas konsumen di dalam negeri.
Oleh karena itu, ia menilai pelaku usaha yang berkecimpung pada importirtasi juga telah bersiap mengikuti aturan tersebut.
“Namun, di tengah berbagai persiapan sebelumnya oleh pelaku usaha, implementasinya diundur hingga 2028,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, GINSI juga menilai bahwa penerapan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen.
Melalui lembaga yang berwenang, negara berperan aktif memastikan bahwa produk yang dikonsumsi, digunakan, maupun dikenakan oleh masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ujar Taufan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan negara untuk menjamin hak masyarakat atas produk yang halal dan memberikan rasa aman dalam penggunaannya.
“Perlindungan tersebut juga mencakup pemberian kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.
Ia memaparkan, melalui mekanisme jaminan produk halal, negara bertanggung jawab memastikan bahwa proses verifikasi dilaksanakan secara memadai, meliputi pemeriksaan dokumen, proses produksi, kesesuaian produk, serta pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat.
“Pada akhirnya, kehadiran negara melalui sistem pengawasan dan penjaminan halal yang kredibel diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah memenuhi ketentuan halal, sekaligus menciptakan kepastian dan kesetaraan dalam penerapan standar halal bagi produk dalam negeri maupun produk impor,” kata Taufan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026