Jakarta (ANTARA) - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memperkuat perlindungan pekerja untuk mendorong produktivitas dan keberlanjutan industri mebel, serta kerajinan nasional.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyampaikan, peningkatan daya saing industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi dan pasok industri.
“Industri mebel dan kerajinan Indonesia tidak mungkin tumbuh kuat tanpa pekerja yang terlindungi, produktif, dan sejahtera. Pada saat yang sama, perlindungan tenaga kerja akan semakin berkelanjutan apabila dunia usahanya juga sehat, bertumbuh, dan berdaya saing,” ujar Sobur dalam pernyataan yang diterima dan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis
Karena itu, lanjutnya, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai mitra strategis yang saling mendukung untuk memajukan industri, melindungi pekerja, serta memperkuat kesejahteraan seluruh pihak dalam ekosistem ini.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Lounge HIMKI, Hall 9, Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (14/10).
Menurut dia, kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan memperluas kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik.
“Melalui jaringan HIMKI di berbagai daerah, kami akan membantu membuka ruang sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan para pelaku usaha. BPJS Ketenagakerjaan, pada sisi lain, akan mendukung dengan informasi, pendampingan, fasilitasi, serta layanan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perusahaan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pekerja, dan keluarganya.
Dalam kemitraan ini, HIMKI akan mendorong keterlibatan anggota serta memfasilitasi komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku industri. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan kepesertaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai persyaratan masing-masing program.
Menurut dia, kedua pihak selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan melalui sosialisasi, pemetaan kebutuhan, serta fasilitasi kepesertaan di berbagai daerah.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung produktivitas dan daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026