InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara
Tangerang (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk penumpang pesawat dan maskapai penerbangan sebagai mendukung mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi dalam keterangan tertulis di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan pada periode libur Nataru.
"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk potongan tarif PJP2U sebesar 50 persen tersebut berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Adapun PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang komponen biayanya disatukan di dalam tiket pesawat. Dengan adanya pemotongan tarif PJP2U ini, maka nominal akhir harga tiket pesawat yang dibayarkan oleh calon penumpang akan mengalami penurunan secara langsung.
"Selain pemangkasan tarif untuk penumpang, InJourney juga memberikan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan," katanya.
Ia mengatakan, dalam penerapan kebijakan potongan tarif PJP4U ini berlaku di 36 bandara kelolaan InJourney Airports pada periode operasional 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pahlevi juga menegaskan, potongan tarif ini bertujuan untuk mendukung efisiensi operasional maskapai penerbangan sekaligus menjadi wujud komitmen perseroan dalam mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem.
"Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026