Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Jawa Tengah mendorong penguatan pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan mengatasi kendala dalam proses pengajuan.
Commercial and Partnership Director LPPOM Muslich, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu disertai pendampingan agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi hambatan.
"Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala," katanya.
Ia mengatakan kendala sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, dan dukungan pembiayaan.
Menurut Muslich, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku UMK tidak hanya mengetahui kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga memahami persyaratan dan tahapan untuk memenuhinya.
Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 juga menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sesuai kategori produk masing-masing.
Sejumlah kategori, termasuk produk makanan dan minuman UMK serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.
Muslich menekankan pentingnya pemanfaatan waktu tersebut untuk menyiapkan dokumen, memastikan informasi bahan baku, dan berkonsultasi jika menemui kendala dalam proses sertifikasi.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Tengah KH Noor Achmad mengatakan musyawarah kerja daerah (mukerda) menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
"Tujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah," ujarnya.
Direktur LPPOM Jawa Tengah Ahmad Rofiq mengajak pengurus MUI kabupaten dan kota berperan aktif menyosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurut dia, jaringan organisasi di daerah dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dalam rangkaian Mukerda MUI Jawa Tengah tersebut juga diikuti secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui kolaborasi dengan MUI dan pemangku kepentingan lainnya, LPPOM Jawa Tengah berharap edukasi dan pendampingan dapat membantu pelaku UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026