Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga sekaligus merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” kata Menaker.
Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
Ia menilai, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, RUU tersebut juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work).
Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja atau buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar dia.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026