Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama yang terjadi di daerah-daerah dengan antrean panjang.
“Saya minta tolong sama Pak Kapolri, ‘Pak, kalau begini, ditindak aja melalui proses hukum’. Masa minyak BBM subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri? Itu kan subsidinya ditanggung oleh negara,” kata Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyayangkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebab turut berkontribusi terhadap antrean panjang pembelian BBM.
Salah satu modus yang ditemukan, sebagaimana yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, adalah modifikasi tangki mobil untuk menampung BBM dengan volume yang besar untuk dijual kembali.
Ketika disinggung apakah praktik tersebut ditemukan di Bali, Bahlil menyampaikan tidak mau mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya tidak mau mendahului. Itu nanti detailnya nanti aparat penegak hukum,” ujar dia.
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah proses normalisasi distribusi di Provinsi Bali.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.
Ia menegaskan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.
Ia berharap masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Kitty, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026