Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengkaji rencana penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja pada 2027 dengan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Bandung, Jabar, Selasa, mengatakan penyesuaian tarif, yang tidak berubah sejak 2022 tersebut, harus disertai perhitungan transparan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
"Penyesuaian tarif harus dirumuskan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab. Keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan dan kemampuan membayar masyarakat (willingness to pay) harus menjadi perhatian utama," katanya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat pada Agustus 2026 telah membahas hasil tinjauan kajian penyesuaian tarif Tirta Raharja untuk 2027.
Evaluasi tersebut mencakup kewajaran perhitungan, keterjangkauan tarif, pemulihan biaya (cost recovery), dan efisiensi operasional.
Sementara itu, Perumda Tirta Raharja mencatat penurunan debit air baku rata-rata 23 persen hingga September 2026 dibandingkan kondisi normal.
Kapasitas produksi normal perusahaan mencapai sekitar 1.008 liter per detik, sedangkan 12.907 dari total 122.532 sambungan pelanggan berada di wilayah yang berpotensi mengalami penyesuaian jam pengaliran dan tekanan air.
Cakra mengatakan air minum merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk upaya pencegahan stunting, sehingga penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan keterjangkauan layanan bagi seluruh kelompok pelanggan.
"Penyesuaian tarif tersebut nantinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi, menekan angka kehilangan air (water loss), serta menjamin ketersediaan air baku," ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut harus diikuti perbaikan nyata pada kelancaran pasokan, keandalan jaringan distribusi, serta kecepatan penanganan pengaduan pelanggan.
Pemerintah daerah juga meminta agar perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari pertimbangan penetapan tarif.
Konsultasi publik tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dewan Pengawas, Direksi Perumda Tirta Raharja, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk membahas rencana penyesuaian tarif air minum pada 2027.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026