Jakarta (ANTARA) - Indonesia memperoleh kenaikan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern bluefin tuna/SBT) sebesar 25 persen menjadi 1.670 ton per tahun untuk periode 2027–2029, dari sebelumnya 1.336 ton per tahun.
Selain kenaikan kuota dasar tersebut, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota negara anggota Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang tidak terpakai, menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Sabtu.
Kesepakatan kenaikan kuota tersebut dicapai dalam Pertemuan Tahunan ke-33 CCSBT di Brussel, Belgia, yang berakhir pada Kamis (8/10).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan perjuangan meningkatkan alokasi kuota Indonesia telah berlangsung selama beberapa tahun, dimulai dengan pengajuan proposal tertulis pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT di Busan, Korea Selatan, pada 2023.
Upaya tersebut berlanjut pada Pertemuan Tahunan ke-32 CCSBT di Bali pada 2025.
Dalam pertemuan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan mengusulkan alokasi Indonesia sebesar 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (total allowable catch/TAC), atau sekitar 3.000 ton.
Menurut Latif, usulan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan bagi negara pantai berkembang dan posisi Indonesia sebagai lokasi satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang diketahui di dunia.
"Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia," kata Latif.
Dalam pertemuan tahunan di Brussel tersebut, anggota CCSBT juga menyepakati peningkatan total tangkapan yang diperbolehkan (TAC) tuna sirip biru selatan secara global menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029.
Indonesia mendukung kenaikan TAC yang didasarkan pada kajian ilmiah sembari terus memperjuangkan peningkatan alokasi nasional.
Delegasi Indonesia turut menyampaikan sejumlah langkah pembenahan tata kelola perikanan SBT, di antaranya penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback), penguatan program pemantau di atas kapal, serta penguatan sistem dokumentasi hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme).
Tuna sirip biru selatan merupakan salah satu komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi. Harga ikan tersebut bahkan pernah mencapai rekor 3,2 juta dolar AS atau sekitar Rp53,6 miliar untuk satu ekor berbobot 243 kilogram.
Sebagai jenis ikan bermigrasi jauh, tuna dikelola melalui organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yang mengatur pemanfaatan dan konservasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaannya.
Khusus untuk tuna sirip biru selatan, pengelolaan dilakukan oleh Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Indonesia tercatat menjadi anggota organisasi tersebut sejak 2008.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026