Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menjanjikan untuk mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 agar lebih meningkat dan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat menemui massa aksi perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja.
"Ini makasih catatannya, saya akan jadikan sebagai satu bahan dasar untuk menentukan besaran UMP Bali," kata Wayan Koster saat menerima perwakilan massa aksi di Denpasar, Rabu.
Gubernur Bali menyampaikan pihak pekerja mengusulkan besaran KHL Bali di angka Rp5,2 juta, sedangkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dinilai menghasilkan angka yang terlampau rendah.
Di depan serikat pekerja dan mahasiswa, Gubernur lulusan Matematika ITB itu memaparkan simulasi hitungan PP 51/2023 dengan alfa tertinggi 0,9 menghasilkan UMP Bali 2027 sebesar Rp3.450.000 atau naik 7,6 persen dari dasar UMP 2026.
Menurutnya, angka Rp3,45 juta tersebut masih tetap kecil, namun pemerintah harus tetap menyeimbangkan aspirasi pekerja dengan risiko beban biaya produksi perusahaan.
"Prinsipnya adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat, walaupun kalau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak-nya itu mungkin terlalu jauh, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar saya kira akan banyak perusahaan tutup," ujarnya.
Oleh karena itu lebih lanjut ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali untuk menguji skema UMP, Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga Upah Minimum Sektor (UMS) tahun 2027.
Pada sektor pariwisata, hasil kalkulasi dengan alfa 0,9 akan memperoleh angka Rp3,5 juta, namun Koster menilai take home pay pekerja pariwisata pada praktiknya lebih tinggi berkat insentif seperti uang servis.
Koster juga menjelaskan opsi penggunaan aturan KHL sepanjang dimungkinkan regulasi, serta menegaskan penetapan upah wajib memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak memicu masalah legalitas.
"Saya berani, tentu berani, tapi kan harus berdasar, jangan ke depan saya berani lalu saya bermasalah hukum," ucap Koster.
Massa aksi kemudian mendorong penggunaan Putusan MK Nomor 168 2023 sebagai formula penghitungan UMP Bali 2027.
Atas masukan tersebut, Pemprov Bali menyambut baik diskusi interaktif itu dan meminta perwakilan mahasiswa serta serikat pekerja bersabar memberikan waktu bagi Pemprov Bali untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan dan unsur tripartit.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana kemudian menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 seharusnya menjadi momentum penetapan UMP berbasis KHL.
"Tuntutan kami kepada Gubernur adalah ketika beliau nanti menetapkan UMP Bali 2027, itu harus berbasis pada nilai kebutuhan hidup layak pekerja Bali," ujar Rai Budi Darsana.
Serikat pekerja menilai formula kenaikan reguler dengan formula dari pemerintah pusat hanya memberi tambahan sekitar Rp200.000 sehingga UMP Bali 2027 berada di kisaran Rp3,4 juta, dan menyatakan serikat pekerja siap kembali menggelar aksi apabila tuntutan KHL tidak ditindaklanjuti.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026