Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi momentum penting untuk menyatukan salah satu aset strategis bagi masa depan bangsa, yaitu data.
“Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” katanya yang juga Ketua Dewan Pengarah SDI saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, dari keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
UU SDI disebut memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kini, lanjutnya, Indonesia memiliki satu fondasi data nasional.
Regulasi baru tersebut mendorong terwujudnya ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel untuk mendukung perumusan kebijakan serta memastikan berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat semakin tepat sasaran.
Lebih lanjut, pengesahan UU yang menjadi usul inisiatif DPR RI ini merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI. Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan RUU tentang SDI dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin (5/10).
Dalam proses pembahasan, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas Panitia Kerja (Panja) sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026. Pembahasan dilakukan dengan menjunjung asas transparansi dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat. UU SDI selanjutnya disusun dalam 20 bab dan 141 pasal.
Sejumlah materi strategis diatur dalam UU SDI, antara lain Data Dasar Nasional sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. Data tersebut diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Panja juga menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Peran pembina data, produsen data, dan pengguna data diatur secara berjenjang dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan.
Dalam implementasinya, penyelenggaraan SDI akan diperkuat dengan kewenangan koordinasi dan aspek keamanan yang memadai, tanpa mengambil alih tugas substantif kementerian dan lembaga yang telah berjalan. Dengan demikian, penguatan tata kelola data diharapkan dapat mengurangi ego sektoral sekaligus memperkuat kolaborasi dan keterhubungan data antar kementerian dan lembaga.
UU SDI mengatur pula kewenangan akses terhadap data, keamanan data, serta pelindungan data pribadi. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, tetap berada dalam pengawasan manusia.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi, termasuk melalui pemberian masukan dan pelaporan dugaan penyimpangan. Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya mengutamakan musyawarah melalui mekanisme mediasi.
“Data bukan sekadar deretan angka. Bukan sekadar tabel statistik. Dan bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik. Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal,” ungkap Menteri PPN.
“Satu Data Indonesia bukan sekadar tentang menyatukan data, melainkan tentang menyatukan langkah untuk memastikan pembangunan menjangkau seluruh rakyat tanpa terkecuali,” ujar Kepala Bappenas.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026