Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah mengkaji aturan tarif batas bawah (TBB) angkutan logistik di darat untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan logistik serta mencegah perang harga yang berdampak pada aspek keselamatan.
Menurut Dudy, pendekatan utama dalam penyusunan tarif batas bawah adalah aspek keselamatan karena pengaturan tersebut bertujuan memastikan perusahaan memiliki kemampuan membiayai kebutuhan operasional kendaraan.
"Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.
Dudy menjelaskan penyiapan tarif batas bawah agar perusahaan angkutan barang tidak menurunkan harga layanan secara ekstrem hingga mengabaikan pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian komponen penting seperti ban.
Ia menilai persaingan harga yang tidak terkendali dapat mendorong praktik angkutan berisiko karena perusahaan berupaya menekan biaya operasional tanpa mempertimbangkan standar keselamatan dalam distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun komponen pembentukan tarif nantinya akan dihitung mencakup berbagai kebutuhan operasional seperti biaya perawatan kendaraan, asuransi, pegawai, hingga kebutuhan lain agar usaha angkutan berjalan berkelanjutan dengan memenuhi aspek keselamatan.
Menurut dia, tarif batas bawah bukan bertujuan mengatur keuntungan berlebihan, melainkan memberikan batas minimum agar pelaku usaha tidak mengorbankan keselamatan demi mendapatkan harga angkut murah di berbagai daerah Indonesia nantinya.
Dudy menggambarkan persaingan angkutan logistik darat melalui contoh pemilik barang dengan volume 1 juta ton yang mencari perusahaan angkutan untuk mengirimkan muatannya.
Tanpa pengaturan tarif batas bawah, perusahaan bisa saling menurunkan harga, misalnya pemilik barang menawarkan angkutan 20 ton dengan biaya Rp1 juta kepada jasa angkutan logistik A, namun perusahaan B menawarkan dengan biaya lebih murah, dipangkas menjadi Rp500 ribu.
Menurut Menhub, kondisi perang harga tersebut dapat mendorong praktik kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) karena perusahaan berupaya menekan biaya operasional agar tetap mendapatkan keuntungan.
"Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu," ucapnya.
Menhub mengatakan pemerintah juga akan berdiskusi dengan sektor lain melalui forum grup diskusi sebelum merumuskan kebijakan tarif batas bawah untuk angkutan barang berbasis darat sebelum kebijakan ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, tarif batas bawah dapat menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan angkutan tidak menggunakan alasan keterbatasan biaya ketika harus memenuhi kewajiban keselamatan kendaraan operasional untuk menciptakan iklim usaha angkutan sehat berkelanjutan.
Meski begitu, Dudy menyebut pengaturan tarif batas bawah angkutan darat masih membutuhkan kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan serta pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
"BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD (focus group discussion)," kata Menhub.
Selain angkutan darat, Dudy menyiapkan tarif batas bawah angkutan penyeberangan dan pelayaran guna menjaga keselamatan di sektor transportasi laut..
Terkait angkutan laut, pemerintah menilai pengawasan tarif relatif lebih mudah karena layanan memiliki sistem pencatatan perjalanan serta mekanisme tiket yang lebih jelas dibandingkan angkutan darat dalam sistem transportasi logistik nasional.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026