Jakarta (ANTARA) - Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai pemerintah perlu membangun mekanisme investigasi berbasis data yang terintegrasi untuk mencegah potensi terjadinya under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor.
"Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, membangun database perdagangan bilateral. Data ekspor Indonesia harus dapat dicocokkan dengan data impor negara mitra berdasarkan perusahaan, komoditas, volume, nilai, tanggal dan kode HS," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Langkah kedua, melakukan pemeriksaan berbasis risiko. Ade mengatakan, tidak semua perusahaan harus diperiksa dengan intensitas yang sama.
"Prioritaskan perusahaan atau transaksi dengan trade gap yang besar, berulang, dan tidak dapat dijelaskan secara komersial," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut dia, adalah melakukan transaction matching. Pemeriksaan harus sampai pada tingkat invoice dan transaksi individual, bukan hanya data agregat, lalu mengintegrasikan data kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan.
"Nilai dalam invoice perlu dibandingkan dengan nilai pembayaran yang benar-benar diterima eksportir," kata Ade.
Rekomendasi kelima adalah melakukan price benchmarking. Menurutnya, harga komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO) harus dibandingkan dengan harga pasar internasional dan transaksi yang mempunyai karakteristik serupa, dengan mempertimbangkan kualitas, lokasi, waktu, volume, dan Incoterms.
"Keenam, memeriksa perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Jika eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, perlu dilakukan pengujian arm's length," kata Ade.
Ia juga merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan negara mitra agar dapat melakukan pertukaran informasi kepabeanan dan perpajakan dengan negara tujuan.
Selanjutnya, membuat sistem early warning. Perbedaan data ekspor-impor dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi transaksi berisiko tinggi sebelum berkembang menjadi persoalan penerimaan negara.
Ade menambahkan memisahkan hasil analisis statistik dengan kesimpulan hukum. Analisis trade gap dapat menghasilkan dugaan atau red flag.
"Kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, transaksi, dan ketentuan hukum yang relevan," ujar Ade.
Lebih jauh, langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara hanya setelah nilai transaksi yang seharusnya dapat ditentukan.
"Jangan menjadikan seluruh trade gap sebagai kerugian negara. Yang harus dihitung adalah berapa nilai transaksi yang seharusnya dilaporkan, berapa kewajiban pajak/bea/penerimaan lainnya, dan berapa penerimaan yang benar-benar hilang," kata Ade.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026